Senin, 12 Desember 2011

MUSYAWARAH

ORGANISASI DAN MUSYAWARAH
            Manusia memiliki kecenderungan untuk berteman, manusia akhirnya hidup berkelompok. Dengan berkelompok, mereka bekerja sama untuk meraih tujuan bersama. Dengan bekerja sama semuanya menjadi lebih mudah. Dengan bekerja sama, semuanya menjadi lebih ringan.
Organisasi timbul karena manusia ingin mencapai suatu tujuan bersama. Tujuan bersama tersebut tidak dapat dicapai tanpa adanya kerja sama. Inti dari organisasi adalah kerja sama. Tidak adanya organisasi tanpa kerja sama.
Organisasi adalah sekelompok manusia yang diatur untuk bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan bersama. Dari pengertian tersebut dapat diketahui ciri-ciri organisasi. Ciri-ciri tersebut harus ada pada sebuah organisasi. Ciri-ciri tersebut adalah:
1.      kumpulan manusia,
2.      tujuan bersama,
3.      kerja sama, dan
4.      pengaturan.
Kumpulan manusia merupakan cikal bakal sekaligus ciri pertama organisasi. Karena berupa kumpulan, sebuah organisasi tidak mungkin terdiri atas satu orang saja. Sebuah organisasi pastilah terdiri atas dua orang atau lebih.
Sekumpulan manusia saja belum bisa disebut sebagai sebuah organisasi. Untuk dapat disebut sebuah organisasi, sekumpulan manusia haruslah memunyai tujuan bersama. Sekelompok manusia yang memunyai tujuan bersama, namun dikerjakan sendiri belum bisa disebut organisasi. Untuk dapat disebut organisasi, tujuan bersama harus dicapai bersama-sama. Artinya, harus ada kerja sama dalam mencapai tujuan bersama. Kerja sama tersebut harus melibatkan semua orang di dalam kelompok tersebut.
Untuk dapat melakukan kerja sama dibutuhkan aturan. Maksud aturan ini adalah agar semua orang dalam kelompok terlibat dalam kerja sama. Agar semuanya terlibat, setiap orang mendapatkan tugasnya masing-masing.
Organisasi adalah sekelompok manusia yang diatur untuk bekerja sama guna mencapai tujuan yang sama. Organisasi terdiri atas beberapa orang. Tujuan bersamalah yang menyatukan orang-orang tersebut.
Setiap organisasi pasti terdapat perbedaan. Misalnya perbedaan pendapat. Oleh karena itu, dalam organisasi pasti ada usaha untuk mengatasi perbedaan. Untuk mengatasi perbedaan ini, ada aturan-aturan yang harus ditaati bersama. Salah satu cara untuk mengatasi perbedaan adalah musyawarah.
Musyawarah dilakukan untuk menetapkan keputusan bersama. Keputusan bersama adalah keputusan yang melibatkan semua orang yang berkepentingan. Keputusan bersama melibatkan semua anggota organisasi. Keputusan bersama harus dilakukan karena dalam organisasi terdapat banyak orang. Dalam organisasi, keputusan tidak bisa diserahkan kepada satu orang. Keputusan juga tidak boleh diserahkan kepada ketua organisasi saja. Semua warga organisasi harus terlibat dalam pengambilan keputusan.
Ada beberapa nilai dasar yang harus diperhatikan dalam melakukan musyawarah. Beberapa nilai dasar tersebut antara lain:
1.      kebersamaan,
2.      persamaan hak,
3.      kebebasan mengemukakan pendapat,
4.      penghargaan terhadap pendapat orang lain, dan
5.      pelaksanaan hasil keputusan secara bertanggung jawab.
Kebersamaan dan tujuan bersama merupakan asal usul organisasi. Tanpa adanya kebersamaan dan tujuan bersama, mustahil ada sebuah organisasi. Ketika mengadakan musyawarah, nilai dasar ini tidak boleh ditinggalkan.
Dalam bermsyawarah, semua peserta harus mendapat persamaan hak. Maksudnya seluruh peserta musyawarah diberi hak yang sama untuk mengemukakan pendapat. Mereka bebas mengungkapkan ide. Maksud bebas adalah tidak mendapat paksaan dari orang lain. Ia bebas mengutarakan pendapatnya. Dalam berpendapat, seseorang tidak boleh dipaksa oleh orang lain.
Keputusan sebuah organisasi disebut keputusan bersama. Keputusan tersebut mewadahi semua pendapat yang muncul. Keputusan bersama haruslah mewakili kepentingan seluruh anggota organisasi. Dalam musyawarah tidak boleh ada pemaksaan kehendak. Keputusan bersama haruslah menguntungkan semua pihak.
Dalam sebuah organisasi, keputusan bersama dapat diambil melalui dua cara yaitu:
1.      Musyawarah untuk mufakat
Musyawarah untuk mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang mengedepankan kebersamaan. Musyawarah dilakukan dengan cara mempertemukan semua pendapat yang berbeda-beda. Setelah semua pendapat didengar dan ditampung, pendapat yang paling baik akan disepakati bersama.
Dari berbagai pendapat, tentunya tidak mudah menentukan pendapat yang terbaik. Biasanya semua orang akan bahwa pendapatnyalah yang terbaik. Ketika seluruh pendapat sudah dikemukakan, pembicaraan pun terjadi. Setelah dipertimbangkan akhirnya satu pendapat disepakati. Itulah yang kemudian disebut mufakat atau kesepakatan bersama.
Dengan jalan mufakat, diharapkan keputusan bersama yang diambil mancerminkan semua pendapat. Dengan demikian, tidak ada anggota yang merasa bahwa pendapatnya tidak diperhatikan.
Musyawarah untuk mufakat biasanya dilakukan dalam organisasi yang jumlah anggotanya sedikit. Mereka berkumpul disuatu pertemuan atau majelis, semuanya duduk bersama membahas persoalan yang perlu mereka musyawarahkan.
2.      Pemungutan suara
Cara musyawarah untuk mufkat tidak selalu membuahkan hasil. Hal ini terjadi bila ada perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan. Misalnya, beberapa pendapat dianggap sama baiknya atau karena beberapa pendapat tidak menguntungkan semua pihak. Jika demikian, ditempuhkah pemungutan suara atau voting. Tujuannya untuk mendapatkan keputusan bersama. Pemungutan suara biasanya disepakati oleh tiap-tiap pendukung suara yang berbeda. Sebelum dilakukan diadakan kesepakatan. Yakni setiap anggota akan menerima pendapat yang didukung oleh suara terbanyak.
Voting merupakan cara kedua jika musyawrah untuk mufakat gagal dilakukan. Sebelum voting dilaksanakan, perlu diperhatikan beberapa hal berikut:
1.      Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan
2.      Voting dilakukan karena ketidakmungkinan untuk menempuh musyawarah untuk mufakat lagi. Ketidakmungkinan ini disebabkan munculnya beragam pendapat yang bertentangan.
3.      Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus segera diambil
4.      Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada
5.      Voting dilakukan jika peserta musyawarah hadir mencapai kuorum. Kuorum adalah jumlah paling sedikit peserta musyawarah yang harus hadir agar voting dapat dilaksanakan dan keputusannya dianggap sah. Biasanya, kuorum dalam musyawarah adalah 2/3 dari total yang berhak mengikuti musyawarah.
6.      Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya.
Dalam voting, pendapat yang memperoleh suara terbanyak menjadi keputusan bersama. Dengan demikian pendapat lain yang mendapat suara lebih sedikit terpaksa diabaikan.
Voting tidak hanya ditempuh pada saat kata mufakat tidak ditemukan. Pemungutan suara juga dilakukan pada pengambilan keputusan yang tidak dapat dimusyawarahkan. Misalnya pemilihan kepala pemerintahan.
3.      Aklamasi
Adakalanya keputusan bersama tidak diambil dengan cara mufakat atau voting, tetapi dengan cara aklamasi. Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. Pernyataan setuju ini dilakukan untuk melahirkan keputusan bersama. Pernyataan setuju dilakukan tanpa  melalui pemungutan suara. Aklamasi terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok.
Di Indonsia kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan berorganisasi diatur oleh UUD 1945 pasal 28E ayat 3, “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
a.       Pengangkatan pemimpin masa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin
Selain sebagai Nabi dan Raul Allah, Muhammad saw adalah seorang kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam kenyataannya, beliau telah mendirikan negara bersama orang-orang pribumi (anshor) dan masyarakat pendatang (muhajirin). Beliau membuat konstitusi tertulis (undang-undang dasar) untuk berbagai suku termasuk Yahudi, membri perlindungan (proteksi) kepada umat non-Islam, beliau mengirim dan menerima duta serta membuat ikrar kedaulatan tekad Aqabah. Inilah Negara yang jujur tetapi bukan negara yang teokrasi karena beliau tidak menganggap dirinya sebagai anak Tuhan. Beliau hamba Allah, pesuruh-Nya dalam menyampaikan risalah kenabian.
Kendatipun beliau menyuruh manusia memusyawarahkan semua urusan keduaniawian Dallam arti pembentukan parlemen (badan legislatif). Naun beliau teah memperlihatkan contoh yang lebih terasa dilihat dalam perilaku para sahabat beliau yang kemudian menjadi pemimpin pemerintahan (khilafah) yang jujur.
Nabi Muhammad saw juga meletakkan dasar-dasar peraturan negara yang disiarkan ke seluruh dunia semata-mata hanya menjalankan hukum keadilan dan belas kasih. Beliau mengkhotbahkan persamaan antara seluruh manusia serta kewajiban untuk saling menolong dan persaudaraan.
Nabi Muhammad saw melaksanakan politik kenegaraan, mengirim dan menerima duta, memutuskan perang dan membuat perjanjian serta bermusyawarah. Akan tetapi dalam kekuasaan tertinggi menempatkan Allah sebagai Raja. Dalam pandangan Islam, Tuhan menempati posisi yang amat sentral dalam setiap bentuk dan manifestasi pemikiran.
Pemerintahan di masa Nabi merupakan patokan utama bagaimana beliau melakukan pembinaan mental dalam membentuk aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Islam tidak menghendaki sekulerisme, terlihat bahwa Islam baik Al Quran mauun Al Hadis mengurus masalah-masalah dunia dan akherat.
Masa awal kenabian belum banyak mencatat hal ihwal pemerintahan, karena pada periode ini umat Islam difokuskan pada mengagungkan nama Allah, penyucian jiwa dan pikiran dari kebiasaan buruk di zaman jahiliah. Selanjutnya pada periode Madinah barulah umat Islam melaksanakan hal ihwal kenegaraan, untuk keleluasaan menjalankan agama diperlukan negara yang kokoh dan pemerintahan pun dibentuk, pajak dan perekonomian dijalankan berdasarkan Al Quran.
Sebagaimana diketahui bahwa empat khalifah ssudah Nabi Muhammad saw dikenal dengan khulafaurrasyidin. Berarti pemimpin pemerintahan yang adil dan benar, karena Nabi Muhammad sendiri yang bernubuat untuk itu. Khulafauurasyidin yang dapat djadikan panutan umat dengan segala fatwanya adalah khalifah yang memangku jabatan dalam masa tiga puluh tahun setelah nabi Muhammad saw. keempat khalifah itu adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq ra, Umar bin Khattab ra, Utsman bin Affan ra, dan Ali bin Abi Thalib ra.
Dengan wafatnya Nabi aka berakhirnlah situasi yang sangat unik dalam sejarah Islam, yakni kehadiran seorang pemimpin tunggal yang memiliki otoritas spiritual dan temporal (duniawi) yang berdasarkan kenabian dan bersumberkan wahyu Illahi. Situasi tersebut tidak akan terulang kembali, karena Nambi Muhammad adalah nabi dan utusan Tuhan yang terakhir. Sementara itu beliau tidak meninggalkan wasiat atau pesan tentang siapa diantara para sahabat yang harus menggantikan beliau sebagai pemimpin umat.
Dalam Al Quran maupun Hadist, Nabi tidak terdapat petunjuk tentang bagaimana cara menentukan pemimpin umat atau kepala negara, selain petunjuk yang sifatnya sangat umum. Dalam Al Quran maupun Hadist tidak dijelaskan bagaimana pola yang baku tentang pelaksanaan musyawarah. Itulah kiranya salah satu sebab utama pemilihan khulafaurrasyidin ditentukan dengan pola muyawarah yang berbeda.
Abu bakar menjadi khalifah pertama melalui pemilihan dalam satu pertemuan yang berlangsung dua hari setelah Nabi wafat dan jenazah beliau belum dimakamkan. Itulah antara lain yang menyebabkan kemarahan keluarga Nabi. Mengapa mereka demikian terburu-buru mengambil keputussan tentang pengganti Nabi sebeum pemakaman dan tidak mengikutsertakan keluarga dekat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib dan Ustman bin Affan tetapi pertemuan tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu dan berlangsung karena dorongan keadaan.
Pada pagi itu terjadi peristiwa penting di balai pertemuan Bani Saidah. Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah bin Jarah segera pergi ke tempat tersebut. Setelah sampai di balai pertemuan, ternyata sudah dating pula sejumlah orang Muhajirin dan bahkan telah terjadi perdebatan sengit antara kelompok Anshar dan kelompok Muhajirin. Melihat situasi seperti itu, Abu Bakar kemudian berbicara dan mengingatkan kelompok Anshar bahwasanya Nabi pernah bersabda bahwa kepemimpinan umat Islam itu seyogianya berada pada tangan suku Quraisy, dan bahwa hanya dibawah pimpinan suku itulah akan terjamin keutuhan, keselamatan dan kesejahteraan bangsa Arab.
Abu Bakar menawarkan dua tokoh Quraisy untuk dipilih sebagai khalifah, Umar bin Khattab atau Abu Ubaidah bin Jarah. Orang-orang Anshor sangat terkesan oleh ucapan Abu Bakar itu, dan Umar tidak menyia-nyiakan momentum yang sangat baik itu. Ia kemudian bangkit dan menuju ke tempat Abu Bakar untuk berbaiat dan menyatakan kesetiannya kepada Abu Bakar. Umar bin Khattab juga menyatakan bahwa Abu Bakar adalah sahabat yang paling disayangi Nabi. Abu Bakarlah yang selalu diminta Nabi untuk menggantikan beliau sebagai imam shalat bila Nabi sakit. Pada hari berikutnya Abu Bakar naik mimbar di Masjid Nabawi dan berlangsunglah baiat umum.    
Sebagai konvensi negara demokrasi, kepala pemerintahan memulai masa jabatannya dengan sebuah pidato pelantikan. Hal ini disebabkan oleh negara demokrasi tersebut menghendaki rakyat memunyai kedaulatan tertinggi. Dengan pidato pelantikan tersebut diharapkan sebagai janji penguasa kepada rakyat, tentang tugas dan fungsi yang dilaksanakan pemerintah dan dipertanggungjawabkan dikemudian hari.
Umar bin Khattab mendapatkan kepercayaan sebagai khalifah kedua tidak melalui pemilihan dalam satu forum yang terbuka, tetapi melalui penunjukkan atau wasiat. Ini terjadi karena pertentangan yang terjadi dibalai pertemuan masih terbayang dalam ingatan Abu Bakar. Bagi Abu Bakar orang yang paling tepat untuk menggantikannya adalah Uma bin Khattab. Maka ia mulai mengadakan permuysawarahan tertutup dengan beberapa sahabat senior yang kebetulan menengoknya.
Abu Bakar memanggil Utsman bin Affan, lalu mendiktekan pesannya yang menyatakan bahwa Abu Bakar telah menunjuk Umar bin Khattab sebagai penggantinya sepeninggal dia nanti. Sesuai dengan pesan tersebut, Umar bin Khattab dikukuhkan sebagai khalifah kedua dalam sebuah baiat terbuka dan umum di Masjid Nabawi.
Utsman bin Affan dipilih oleh sekelompok orang yang namanya sudah ditentukan oleh Umar bin Khattab sebelum dia wafat. Umar bin Khattab hanya menyebutkan enam sahabat senior dan merekalah nanti yang harus memilih seorang diantara mereka untuk menjadi khalifah.
Ali bin Abi Thalib diangkat menjadi khalifah keempat dua belas tahun kemudian. Pemilihan yang dilakukan jauh dari sempurna. Setelah para pemberontak membunuh Utsman bin Affan, mereka mendesak Ali bin Abi Thalib agar bersedia diangkat menjadi khalifah. Ali bin Abi Thalib menolak desakan pemberontak karena yang berhak menentukan khalifah adalah Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam dan Saad bin Abu Waqqash. Ketika itu muncullah ketiga tokoh tersebut dan berbaiat kepada Ali bin Abi Thalib.
Perlu kiranya dikemukakan bahwa terdapat perbedaan antara pemilihan terhadap Ali bin Abi Thalib, Abu Bakar dan Utsman bin Affan.  Dalam dua pemilihan terdahulu mesipun terdapat sejumlah orang yang menentang, tetapi setelah calon-calon itu terpili dan diutuskan menjadi khalifah, orang-orang tersebut menerimanya dan ikut berbaiat serta menyatakan kesetiannya.
Lain halnya dalam pemilihan terhada Ali bin Abi Thalib. Penetapannya sebagai khalifah ditolak antara lain oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan, gubernur dari Suria dan merupakan keluarga Ustman din Affan. Alasannya adalah Ali bn Abi Thalib harus mempertanggungjawabkan tentang terbunuhnya Ustaman bin Affan dan berhubungan wilayah Islam telah meluas dan timbul komunitas-komunitas islam di daerah baru, maka hak untuk menentukan jabatan khalifah tidak lagi merupakan hak warga Madinah saja.

 



DAFTAR PUSTAKA
Sjadzali, Munawir, H. M.A. 1990. Islam dan Tata Negara ajaran, sejarah dan pemikiran.
Jakarta: UI Press.
Syafi’ie, Inu Kencana, Drs. H. M.Si.2004. Ilmu Pemerintahan dan Al Quran. Jakarta: Bumi
Aksara.
Widihastuti, Setiati dan Fajar Rahayuningsih. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas
V. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.